Pelat Nomor Putih Mulai Digunakan di Lampung, Bagaimana dengan Kendaraan Nomor Polisi Hitam? Simak!

Selasa, 27 September 2022 – 19:21 WIB
Pelat Nomor Putih Mulai Digunakan di Lampung, Bagaimana dengan Kendaraan Nomor Polisi Hitam? Simak! - JPNN.com Lampung
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali saat diwawancarai. Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Nomor polisi dengan pelat putih untuk kendaraan bermotor resmi berlaku di Provinsi Lampung sejak Rabu (22/9/2022).

Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat putih telah resmi berlaku di Provinsi Lampung.

"Beberapa daerah memang sudah lebih dulu menerapkan pelat putih, kalau Lampung secara resmi baru Rabu kemarin," katanya, Selasa (27/9). 

Dia juga menyampaikan bagi pemilik kendaraan yang sudah terlanjur dengan plat hitam, pihaknya tidak mempermasalahkan dan boleh dipakai hingga nanti pergantian STNK. 

"Jadi, masyarakat jangan panik, dan itu tidak menjadi suatu permasalahan, yang jadi persoalan kalau tidak resmi dari samsat," jelasnya.

Dia menyampaikan kepada masyarakat bahwa polisi lalu lintas tidak akan memberikan sanksi kepada pengendara yang tertib.

Namun, polisi akan bertindak apabila pengenda tidak mengikuti aturan yang ada.

"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, tetapi memang kami mendahulukan untuk yang memang sudah habis masa berlakunya," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Nomor polisi dengan pelat putih untuk kendaraan bermotor resmi berlaku di Provinsi Lampung sejak Rabu (22/9/2022)

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News