Pelat Nomor Putih Mulai Digunakan di Lampung, Bagaimana dengan Kendaraan Nomor Polisi Hitam? Simak!
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Nomor polisi dengan pelat putih untuk kendaraan bermotor resmi berlaku di Provinsi Lampung sejak Rabu (22/9/2022).
Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadir Lantas) Polda Lampung, AKBP Muhammad Ali mengatakan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat putih telah resmi berlaku di Provinsi Lampung.
"Beberapa daerah memang sudah lebih dulu menerapkan pelat putih, kalau Lampung secara resmi baru Rabu kemarin," katanya, Selasa (27/9).
Dia juga menyampaikan bagi pemilik kendaraan yang sudah terlanjur dengan plat hitam, pihaknya tidak mempermasalahkan dan boleh dipakai hingga nanti pergantian STNK.
"Jadi, masyarakat jangan panik, dan itu tidak menjadi suatu permasalahan, yang jadi persoalan kalau tidak resmi dari samsat," jelasnya.
Dia menyampaikan kepada masyarakat bahwa polisi lalu lintas tidak akan memberikan sanksi kepada pengendara yang tertib.
Baca Juga:
Namun, polisi akan bertindak apabila pengenda tidak mengikuti aturan yang ada.
"Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, tetapi memang kami mendahulukan untuk yang memang sudah habis masa berlakunya," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Nomor polisi dengan pelat putih untuk kendaraan bermotor resmi berlaku di Provinsi Lampung sejak Rabu (22/9/2022)
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News