Pemerintah Mulai Batasi Kegiatan Kermaian di Bandar Lampung
lampung.jpnn.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung mulai membatasi kegiatan keramaian Kota di Bandar Lampung.
Salah satunya dengan melakukan penutupan Taman Gajah (Elephant Park) bagi masyarakat yang hendak berekreasi serta menikmati jajanan kuliner di lokasi tersebut.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Provinsi Lampung Zulkarnain mengatakan penutupan Taman Gajah dilakukan hingga Covid-19 di Lampung mulai membaik.
"Penutupan merupakan instruksi Gubernur Lampung, Wali Kota Bandar Lampung dan Inmendagri," kata dia, Senin (21/2).
Meskipun pemerintah melakukan penutupan, lokasi tersebut masih bisa digunakan bagi masyarakat yang ingin olahraga, namun dengan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, lanjut dia, ketika pukul 18:00 WIB maka semua kegiatan di lokasi tersebut tidak diperbolehkan lagi. Namun, bagi para pedagang diperbolehkan berjualan hingga pukul 21:00 WIB.
"Boleh berdagang dengan batas waktu yang ditentukan, namun tidak boleh makan di tempat," tegasnya.
Diketahui, Elephant Park merupakan taman yang terletak di pusat kota, di Jalan Ahmad Yani, Enggal Bandar Lampung.
Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung mulai membatasi kegiatan keramaian Kota di Bandar Lampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News