Polresta Bandar Lampung Amankan Ibu yang Aniaya Anak Kandung

Senin, 21 Februari 2022 – 21:30 WIB
Polresta Bandar Lampung Amankan Ibu yang Aniaya Anak Kandung - JPNN.com Lampung
Polresta Bandar Lampung amankan ibu kandung berisial EW (46) warga Teluk Betung Selatan yang memaksa anak kandungnya berisial MNR (10) untuk mencari nafkah, Senin (21/2). Foto: Yosephin Wulandari/ JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Seorang ibu yang melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya kini telah diamankan Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung IPTU Toni Suherman mengatakan, kronologisnya ibu berisial EW (46) warga Teluk Betung Selatan yang memaksa anak kandungnya berisial MNR (10) untuk mencari nafkah.

"Jadi pelaku yang merupakan ibu kandung MNR menyuruh mengemis dan mengamen untuk keperluan rumah," katanya di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/2).

Toni menjelaskan saat bekerja korban sering kali mangkal di daerah Jalan Diponegoro, Bandar Lampung.

Lalu orang tua MNR menargetkan uang sebesar Rp200 ribu per hari, ketika tidak sesuai dengan yang diharapkan maka ibu kandung MNR akan menganiaya anaknya itu.

Menurut pengakuan pelaku penganiyaan itu dilakukan karena kesal ketika korban pulang tanpa membawa uang.

"Korban mengalami beberapa luka sayatan dibagian tubuh dan muka memar pada bagian kaki sang anak," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan penganiyaan terhadap korban sejak umur delapan tahun.

Ibu di bandar Lampung Diamankan Polresta akibat menganiaya anak kandungnya sendiri
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News