Sebanyak 163 Kendaraan ODOL Ditilang di Tol Lampung 

Jumat, 14 Oktober 2022 – 11:00 WIB
Sebanyak 163 Kendaraan ODOL Ditilang di Tol Lampung  - JPNN.com Lampung
PJR Polda Lampung tilang kendaraan ODOL di tol Lampung. Foto: PT Hutama Karya

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT Hutama Karya (Persero) mendukung program Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dalam mencapai zero kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) pada 2023 mendatang.

Dukungan dari PT HK salah satunya dengan melakukan kegiatan penertiban ODOL bersama dengan Dinas Perhubungan Lampung, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung, dan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung.

Kegiatan itu mulai dilaksanakan sejak 10 hingga 13 Oktober 2022. Kegiatan berlokasi di Gerbang Tol Lematang, Mesuji, Lampung.

Brand Manajer Hutama Karya Hanung Hanindito mengatakan adapun data yang diperoleh selama operasi tersebut adalah 163 kendaraan terindikasi melakukan pelanggaran.

Ratusan kendaraan itu dengan berat dan dimensi sebanyak 59 kendaraan ditindak dan ditilang oleh Dishub Provinsi Lampung.

Kemudian sebanyak 65 kendaraan ditilang BPTD Wilayah VI Bengkulu–Lampung, dan 39 ditilang kendaraan oleh Satuan PJR Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Lampung.

Selanjutnya seluruh kendaraan tersebut terindikasi ODOL diputararahkan keluar tol dan diberi tanda khusus oleh BPTD Wilayah VI Bengkulu – Lampung dan Dinas Perhubungan
Provinsi Lampung.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib sesuai perundangan yang berlaku, berkendara mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan.

PT Hutama Karya (Persero) mendukung program Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dalam mencapai zero kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) pada 2023 mend
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia