Perjalanan Richard dari Daftar Polisi Hingga Menjadi Ajudan Ferdy Sambo

Kamis, 26 Januari 2023 – 05:54 WIB
Perjalanan Richard dari Daftar Polisi Hingga Menjadi Ajudan Ferdy Sambo  - JPNN.com Lampung
Terdakwa pembunuhan kasus Ferdy Sambo, Richard Eliezer. Foto: Ricardo/ JPNN.com

Pada September 2021, Richard dipercaya menjadi pelatih vertical rescue di Resimen 1 Pelopor. Profilnya membuat Ferdy Sambo tertarik.

"Pada 30 November 2021, saya terpilih menjadi driver Pak Ferdy sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadivpropam (kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, red) Polri," tutur Richard Eliezer.

Pada 8 Juli 2022, Richard menembak Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.


Tamtama Polri itu menembak Brigadir J karena disuruh oleh Ferdy yang saat itu merupakan polisi aktif dengan pangkat inspektur jenderal.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Richard bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal membunuh Brigadir J.

Di proses penyidikan, Richard menjadi justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar otak kejahatan dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

JPU menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Menurut JPU, Richard sebagai eksekutor rencana pembunuhan terhadap Brigadir J terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer yang diatur dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Ferdy Sambo sebagai otak pembunuhan dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceriakan perjalanan kariernya di polri mulai saat proses seleksi sampai menjadi ajudan Ferdy Sambo
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia