Perjalanan Richard dari Daftar Polisi Hingga Menjadi Ajudan Ferdy Sambo

Kamis, 26 Januari 2023 – 05:54 WIB
Perjalanan Richard dari Daftar Polisi Hingga Menjadi Ajudan Ferdy Sambo  - JPNN.com Lampung
Terdakwa pembunuhan kasus Ferdy Sambo, Richard Eliezer. Foto: Ricardo/ JPNN.com

Tiga terdakwa lainnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, masing-masing dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.(cr3/jpnn)

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceriakan perjalanan kariernya di polri mulai saat proses seleksi sampai menjadi ajudan Ferdy Sambo

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia