KPPU Ungkap Terjadinya Kelangkaan Beras di Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemantauan kepada produsen beras di Provinsi Lampung.
Pemantauan dilakukan atas tindaklanjut temuan kelangkaan beras di ritel moderen dan kenaikan harga beras di pasar tradisional.
Pantauan ini juga dilakukan untuk mengkonfirmasi keterangan ritel moderen, yang menjelaskan bahwa tidak tersedianya beras disebabkan tidak adanya supply dari produsen dengan alasan harga.
Kakanwil KPPU wilayah II Wahyu Bekti Anggoro mengtakan pihaknya mendapati bahwa benar adanya surat pemberitahuan dari salah satu
produsen kepada ritel moderen di Provinsi Lampung yang menginformasikan pemberhentian sementara waktu distribusi kepada ritel moderen.
Pemberhentian distribusi itu dengan alasan bahwa harga produsen saat ini sudah mencapai Rp 14.500 per kilogram sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 13.900 kilogram.
"Sehubungan dengan ritel moderen tidak dapat menjual produk di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah, maka produsen memberhentikan supply kepada ritel moderen," kata dia, melalui keterangan, Kamis (22/2).
KPPU mendapati bahwa supply terakhir oleh produsen kepada ritel moderen dilakukan pada 9 Februari 2024.
Produsen beras di Provinsi Lampung saat ini hanya mendistribusikan beras
kepada pasar tradisional yang bersedia untuk menerima dan menjual beras
dengan harga di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) melakukan pemantauan kepada produsen beras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News