KPPU Lampung Menemukan 2 Perusahaan Melakukan Praktek Tying Penjualan Minyak Goreng
Meskipun distributor telah memasarkan minyak goreng rakyat merek Minyakita di bawah harga eceran tertinggi (HET) akan tetapi penjualan bersyarat tersebut mendorong pasar rakyat untuk menjual Minyakita di atas HET, sebagai upaya untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan atas pembelian produk yang disyaratkan oleh
distributor.
"Atas temuan tersebut, KPPU Kanwil II telah menyampaikan surat tertulis kepada PT
Indomarco Adi Prima dan PT Agung Putra Niaga Mandiri untuk didengarkan keterangannya atas perilaku penjualan bersyarat terhadap minyak goreng rakyat merek Minyakita di Provinsi Lampung," jelasnya.
Sebagai informasi, Tying adalah upaya yang dilakukan pihak penjual yang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk kedua saat mereka membeli produk
pertama.
Perilaku tying dilarang dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 5/1999 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
KPPU memberikan peringatan keras kepada pelaku usaha untuk segera menghentikan
praktik penjualan bersyarat terhadap produk minyak goreng rakyat merek Minyakita
di Provinsi Lampung.
"KPPU akan mengambil langkah sebagaimana yang diperlukan sesuai dengan amanat UU No.5 Tahun 1999," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Komisi KPPU Kantor Wilayah II (Kanwil II) menemukan terjadinya perilaku penjualan bersyarat (tying) yang dilakukan oleh distributor minyak goreng minyakkita
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News