KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran
lampung.jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sebanyak tujuh terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 terkait jasa angkutan udara niaga berjadwal penumpang kelas ekonomi dalam negeri (Perkara Kartel Tiket).
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa menegaskan agar para maskapai untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.
Dia juga menegaskan agar pelaku usaha transportasi udara memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.
Adapun ke tujuh terlapor tersebut yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.
"Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023," kata dia melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/3).
Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.
"Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah. Selain itu para terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan," ujarnya.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tengah menyoroti kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News