KPPU Cermati Kebijakan Larangan Penjualan Gabah ke Luar Provinsi Lampung

Selasa, 06 Juni 2023 – 14:30 WIB
KPPU Cermati Kebijakan Larangan Penjualan Gabah ke Luar Provinsi Lampung - JPNN.com Lampung
Proses pengumpulan gabah. Foto: Dok JPNN.com

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kebijakan terkait larangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung.

Kebijakan itu sebagaimana tertuang
dalam Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Distribusi Gabah dan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 71 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan pengawasan dan Pengendalian Distribusi Gabah.

Dalam regulasi tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melarang keluarnya gabah dari wilayah setempat.

Hal itu ditekankan sebagai langkah untuk menjaga dan menjamin ketersediaan gabah, yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Perda Lampung 7/2017 dan Pasal 11 Pergub Lampung 71/2017.

Pada kajian awal menunjukkan bahwa regulasi tersebut belum berjalan efektif (tidak terlaksana).

Berdasarkan informasi publik beberapa waktu terakhir KPPU melihat terdapat dorongan dari beberapa pihak agar Pemerintah Provinsi
Lampung melaksanakan pengawasan terhadap larangan penjualan gabah sebagaimana diatur dalam regulasi.

Mencermati kondisi tersebut KPPU akan melakukan prakarsa penilaian kebijakan persaingan usaha terhadap Perda Lampung 7/2017 dan Pergub Lampung 71/2017.

Hal tersebut dilakukan atas adar adanya potensi hambatan persaingan usaha dalam pelarangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung,
yang bersinggungan dengan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencermati kebijakan terkait larangan penjualan gabah ke luar Provinsi Lampung.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News