Kabar Baik Bagi Calon Jemaah Haji 2020 yang Tertunda, Simak

Kamis, 16 Februari 2023 – 07:33 WIB
Kabar Baik Bagi Calon Jemaah Haji 2020 yang Tertunda, Simak  - JPNN.com Lampung
Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya. Foto: source for JPNN

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441 H/2020 Masehi tidak akan membayar biaya tambahan pelunasan.

Hasil rapat dengar pendapat itu juga sepakat bahwa nilai keberangkatan jemaah haji sebesar Rp 90.050.637.

Namun, ada kabar baik untuk 84.609 jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 Masehi yang diberangkatkan pada tahun 1444 Hijriah/2023.

"Kabar baik itu mereka tidak dibebankan tambahan biaya pelunasan," ujar Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat di Jakarta, dikutip JPNN.com, Kamis (16/2).

Marwan membeberkan calon jemaah haji lunas tunda 1443 Hijriah /2022 Masehi sebanyak 9.864 orang.

Adapun mereka akan diberangkatkan pada 1444 Hijriah/2023 Masehi dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta.

"Calon jemaah haji tahun berjalan 1444 Hijriah/2023 Masehi sebanyak 106.590 orang dibebankan tambahan biaya haji pelunasan sebesar Rp 23,5 juta," kata dia.

Adapun rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah/2023 Masehi yang disepakati dalam rapat dengar pendapat sebesar Rp 90.050.637 per anggota jamaah haji reguler.

Komisi VIII DPR RI, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News