Kabar Baik Bagi Calon Jemaah Haji 2020 yang Tertunda, Simak
Kamis, 16 Februari 2023 – 07:33 WIB
![Kabar Baik Bagi Calon Jemaah Haji 2020 yang Tertunda, Simak - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2023/02/16/jemaah-lunas-tunda-adalah-calon-jemaah-haji-yang-telah-melak-fqfq.jpg)
Jemaah lunas tunda adalah calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan, namun belum bisa berangkat atau tertunda pemberangkatannya. Foto: source for JPNN
Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per anggota jamaah sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55 persen.
Baca Juga:
"Biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per anggota jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44 persen dari BPIH," ucap Marwan.
Kendati demikian, angka dan kesimpulan tersebut masih hasil kesepakatan forum Raker.
"Nanti akan diusulkan kepada presiden untuk nantinya diterbitkan dalam bentuk Kepres," pungkas Marwan. (antara/jpnn)
Komisi VIII DPR RI, Panitia Kerja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Panja BPIH) bersama Kementerian Agama menyepakati calon jemaah haji lunas tunda 1441
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News