Ombudsman Ingatkan Bupati Lampung Utara Terkait Tindakan Korektif Monitoring Dugaan Maladministrasi

Kamis, 08 Juni 2023 – 07:35 WIB
Ombudsman Ingatkan Bupati Lampung Utara Terkait Tindakan Korektif Monitoring Dugaan Maladministrasi - JPNN.com Lampung
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dok Ombudsman

Namun, pihaknya juga mengapresiasi Bupati Lampung Utara karena telah melaksanakan 1 dari 3 tindakan korektif tersebut karena telah mengeluarkan teguran kepada Kepala Desa Penagan Ratu pada 28 April 2023. 

"Hal ini telah sesuai dengan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa," jelasnya.

Oleh karena itu, melalui surat tertanggal 30 Mei 2023, Ombudsman Lampung mengingatkan Bupati Lampung Utara dan Kepala Desa Penagan Ratu untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP Ombudsman Lampung.

Adpaun poin tindakan korektif terkait pembatalan pemberhentian pengangkatan kembali Adi Sepriza sebagai perangkat desa oleh kepala desa dan apabila kepala desa tidak mematuhi dan menegakkan peraturan perundang-undangan pemberian sanksi oleh Bupati Lampung Utara sebagaimana diatur dalam Pasal 52 yaitu sanksi lanjutan berupa pemberhentian sementara Kepala Desa Penagan Ratu dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian secara permanen.

"Namun,  pemberhentian sementara dari dua permanen terhadap Kepala Desa Penagan Ratu tidak perlu dilakukan oleh bupati jika kepala desa telah membatalkan keputusan kepala desa tentang pemberhentian pelapor sebagai perangkat desa dan mengangkat kembali pelapor sebagai perangkat desa," pungkasnya. (mar10/jpnn)

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan Bupati Lampung Utara terkait monitoring pelaksanaan tindakan korektif terkait pengaduan ma

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia