Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lampung Belum Optimal

Sabtu, 25 Februari 2023 – 09:11 WIB
Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Lampung Belum Optimal  - JPNN.com Lampung
Ombudsman menilai kepatuhan pelayanan publik di Lampung belum optimal. Foto: Ombudsman Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Lampung menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pemerintahan daerah (pemda) di provinsi tersebut belum optimal.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan hasil penilaian itu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang hanya mengacu pada standar pelayanan.

Dia menegaskan bahwa penilaian penyelenggaraan pelayanan publik pada 2022 lebih tajam, bahkan ada empat empat dimensi penilaian, yakni dimensi input (terdiri dari variabel kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), dimensi proses (variabel Slstandar pelayanan), dimensi output (variabel persepsi maladministrasi), dan dimensi pengaduan (variabel penajaman pengelolaan pengaduan).

"Format Dimensi tersebut membuat penilaian pada 2022 lebih spesifik. Jika hasil penilaian kepatuhan terhadap penyelenggaraan standar pelayanan publik 2021 menghasilkan 10 kabupaten atau kota masuk dalam zona hijau, maka pada pada 2022 ini semua pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/ kota di Lampung masuk dalam zona kuning," kata dia melalui keterangan diterima Sabtu (25/2).

“Hasil yang belum memuaskan ini kami harap menjadi momentum untuk pemda lebih ekstra dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya terhadap pelayanan dasar yang menjadi objek penilaian,” sambungnya.

Sebelumnya, Ombudsman Lampung telah melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik kepada dinas kesehatan (2 UPT puskesmas per kabupaten kota), dinas pendidikan, dinas sosial, DPMPTSP, disdukcapil, serta dua K/L vertikal yakni kantor pertanahan dan kepolisian resor.

Kegiatan ini dilakukan dengan metode wawancara kepada 548 pejabat dan pelaksanan layanan serta 660 pengguna layanan, selain itu dilakukan juga observasi, dan studi dokumen.

Ombudsman Lampung telah menginformasikan dan menjelaskan perbedaan dalam penilaian yang akan dilakukan pada Tahun 2022 tersebut sehingga nantinya Pemerintah Daerah dapat mempersiapkan diri dengan baik.

Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Lampung menilai kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pemerintahan daerah
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News