Ombudsman Ingatkan Bupati Lampung Utara Terkait Tindakan Korektif Monitoring Dugaan Maladministrasi

Kamis, 08 Juni 2023 – 07:35 WIB
Ombudsman Ingatkan Bupati Lampung Utara Terkait Tindakan Korektif Monitoring Dugaan Maladministrasi - JPNN.com Lampung
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dok Ombudsman

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan Bupati Lampung Utara terkait monitoring pelaksanaan tindakan korektif terkait pengaduan masyarakat tentang dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur tentang pemberhentian Perangkat Desa Penagan Ratu.

Dari proses Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) itu disampaikan bahwa perangkat desa itu bernama Adi Sepriza yang diberhentikan oleh pimpinannya dalam hal ini Kepala Desa Penagan Ratu .

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf mengatakan tindakan korektif adalah sejumlah tindakan yang harus dilakukan oleh pihak terlapor atas temuan dalam suatu tindak lanjut laporan atau pengaduan masyarakat setelah melalui serangkaian pemeriksaan.

"Sesuai tahapan pemeriksaan pada Ombudsman, setelah LAHP diterbitkan, kami berikan 30
hari kepada bupati untuk melaksanakan tindakan korektif, dari monitoring yang kami lakukan, sampai dengan akhir Mei," kata Nur Rakhman Yusuf melalui keterangan tertulisnya, diterima Kamis (8/6).

Dia mengungkapkan bahwa Bupati Lampung Utara masih belum sepenuhnya menjalankan tindakan korektif yang telah telah disampaikan, sehingga pada 30 Mei 2023, pihaknya mengirimkan surat kepada Bupati Lampung Utara dan Kepala Desa Penagan Ratu.

Sebelumnya pada 5 Mei 2023, Ombudsman Lampung telah menyampaikan LAHP
dengan tindakan korektif kepada Bupati Lampung Utara yang diwakili oleh Kepala
Dinas PMD kabupaten setempat di Kantor Ombudsman Lampung.

Tindakan korektif tersebut menyusul ditemukannya maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Kepala Desa Penagan Ratu dalam pemberhentian Adi Sepriza sebagai perangkat desa setempat belum dilakukannya pembinaan dan pengawasan secara maksimal oleh Bupati Lampung Utara berupa teguran lisan atau teguran tertulis terkait dengan penyelesaian permasalahan tersebut.

"Setelah 30 hari diterbitkannya LAHP dengan tindakan korektif tersebut, Kepala
Desa Penagan Ratu dan Bupati Lampung Utara belum melaksanakan seluruh poin tindakan korektif yang telah kami sampaikan," ungkap Nur Rakhman.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung mengingatkan Bupati Lampung Utara terkait monitoring pelaksanaan tindakan korektif terkait pengaduan ma
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia