9 Korban Lift Sekolah Az-Zahra Bandar Lampung Belum Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pekerja yang menjadi korban lift jatuh di Sekolah Az-Zahra Kota Bandar Lampung ternyata belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Hukum dan Penindakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Helmi Ady, dikutip Antara, Selasa (11/7).
"Hari ini telah hadir saksi serta pengelola Sekolah Az-Zahra untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Kami kali ini berfokus pada bagaimana tata cara memberi perlindungan keselamatan kerja," kata dia.
Adapun sistem kerja terhadap sembilan korban itu merupakan hasil penunjukan per orang tanpa menggunakan vendor, sehingga pihaknya akan melakukan pemeriksaan dokumen kontrak kerja.
Pihaknya juga akan mengecek legalitas perjanjian kerja apakah ada dipertanggungjawabkan secara hukum dalam pemenuhan hak perlindungan tenaga kerja.
"Akan dilihat legalitas perjanjian kerja yang dilakukan apakah antar-badan hukum atau perorangan, terutama perlindungan jaminan sosial tenaga kerja melalui BPJS," jelasnya.
Untuk indikasi adanya kelalaian, lanjutnya, ada dua kemungkinan yakni kelalaian dari orang yang mengoperasikan alat kerja dan kondisi konstruksi yang tidak sesuai standar.
"Saat ini masih menggali siapa yang bertanggung jawab secara hukum, sebab pemberi kerja wajib hukumnya melindungi tenaga kerjanya dalam konteks pemberian jaminan kecelakaan kerja dan selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Pekerja yang menjadi korban lift jatuh di Sekolah Az-Zahra Kota Bandar Lampung ternyata belum terlindungi jaminan sosial tenaga kerja atau BPJS Ketenagakerjaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News