Polda Lampung Beberkan Persoalan Konflik Lahan di Lamteng

Senin, 02 Oktober 2023 – 19:30 WIB
Polda Lampung Beberkan Persoalan Konflik Lahan di Lamteng - JPNN.com Lampung
Unjuk rasa konflik lahan di Lampung Tengah, di depan kantor DPRD Lampung. Foto: Bid Humas Polda Lampung

"Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan," tambah dia.

Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.

Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada 2016.

Namun, upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017.

Di tingkat kasasi ini, memori kasasi Nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa, pertama menolak permohonan kasasi dan kedua menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp 500 ribu.

Diberitakan sebelumnya, ratusan petani dari tiga kampung di Lampung Tengah berunjuk rasa di komplek DPRD Lampung.

Massa petani memprotes pengelolaan lahan pertanian mereka oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).

Konflik pengelolaan lahan perkebunan seluas 955 hektare di tiga desa di Lampung Tengah (Lamteng) telah berlangsung sejak tahun 2014.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia