Polda Lampung Beberkan Persoalan Konflik Lahan di Lamteng
"Pada tahun 2015, muncul beberapa kelompok warga yang menduduki lahan dan mengajukan gugatan," tambah dia.
Gugatan warga tersebut ditolak oleh PN Gunung Sugih dengan putusan Nomor 27/PDT.G/2014 PN.GNS.
Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada 2016.
Namun, upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).
Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 2017.
Di tingkat kasasi ini, memori kasasi Nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa, pertama menolak permohonan kasasi dan kedua menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp 500 ribu.
Diberitakan sebelumnya, ratusan petani dari tiga kampung di Lampung Tengah berunjuk rasa di komplek DPRD Lampung.
Massa petani memprotes pengelolaan lahan pertanian mereka oleh PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA).
Konflik pengelolaan lahan perkebunan seluas 955 hektare di tiga desa di Lampung Tengah (Lamteng) telah berlangsung sejak tahun 2014.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News