Polda Lampung Beberkan Persoalan Konflik Lahan di Lamteng
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Konflik pengelolaan lahan perkebunan seluas 955 hektare di tiga desa di Lampung Tengah (Lamteng) telah berlangsung sejak tahun 2014.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah memaparkan latar belakang masalah konflik pengelolaan lahan itu telah berlangsung sejak lama.
"Ada beberapa hal yang perlu diketahui dari akar masalahnya, sehingga terjadi konflik," kata Umi, Senin (2/10/2023).
Mulanya lahan di tiga desa yakni Kampung Negara Aji Tua, Kampung Bumi Aji, dan Kampung Negara Aji Baru.
Lahan itu disewa oleh PT Chandra Bumi Kota pada 1968 selama 25 tahun hingga 1993.
"Pada 1981 terbit HGU (hak guna usaha) atas nama PT Chandra Bumi Kota selama 25 tahun dari 1981 sampai dengan 2006 di lahan seluas 807 hektare," terang Umi.
Baca Juga:
Pada 1990 PT Chandra Bumi Kota dibeli oleh PT BSA, berikut dengan asetnya berupa lahan singkong dan tebu.
Kemudian pada 2004 PT BSA membeli lahan di Kampung Bumi Aji dan Negara Aji Tua seluas 144,87 hektare yang lalu diajukan HGU pada 2005 selama 35 tahun mulai 2005 sampai 2040.
Konflik pengelolaan lahan perkebunan seluas 955 hektare di tiga desa di Lampung Tengah (Lamteng) telah berlangsung sejak tahun 2014.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News