PIN Emas Disematkan kepada Irjen Pol Helmy Santika Atas Prestasi Tangani Mafia Tanah

Rabu, 08 November 2023 – 17:10 WIB
PIN Emas Disematkan kepada Irjen Pol Helmy Santika Atas Prestasi Tangani Mafia Tanah - JPNN.com Lampung
Kapolda Lampung terima penghargaan dari kementerian BPN. Foto: Bid Humas Polda Lampung

Terhadap peristiwa tersebut Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka yaitu U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan.

"Para mafia tanah dikenakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," bebernya.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama.

“saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan polres jajaran atas kinerja anggota, karena sesungguhnya keberhasilan ini adalah  kita bersama, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran serta Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung," tutupnya. (mar10/jpnn)

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan piagam penghargaan atas keberhasilan tim satuan tugas (satgas) anti mafia tanah wilayah Lampung kepada Kapolda Lampung

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia