PIN Emas Disematkan kepada Irjen Pol Helmy Santika Atas Prestasi Tangani Mafia Tanah
Terhadap peristiwa tersebut Polda Lampung telah menetapkan tiga tersangka yaitu U sebagai pembeli, P sebagai penjual dan W sebagai pemberi bantuan kejahatan.
"Para mafia tanah dikenakan Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP atau Pasal 266 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara," bebernya.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Hutagalung menambahkan ucapan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah bekerja sama.
“saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Subdit Harda dan polres jajaran atas kinerja anggota, karena sesungguhnya keberhasilan ini adalah kita bersama, ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dan jajaran serta Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung," tutupnya. (mar10/jpnn)
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto memberikan piagam penghargaan atas keberhasilan tim satuan tugas (satgas) anti mafia tanah wilayah Lampung kepada Kapolda Lampung
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News