Masyarakat Harus Tahu, Ini Aturan Baru PPDB 2024, Simak!
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 2024 mendatang.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo menyampaikan ada beberapa hal yang mesti dicermati terkait aturan baru tersebut agar tidak ada lagi permasalahan dalam PPDB.
Adapun yang harus diperhatikan yaitu jalur zonasi.
Dalam Keputusan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang PPDB, dijelaskan bahwa ketika calon peserta didik baru yang mau pindah Kartu Keluarga (KK), maka sekeluarganya harus pindah KK juga.
"Kemudian terkait pindah tugas, maka minimal harus satu tahun pindah tugasnya. Jumlah penerimaan pindah tugas ini hanya 5 persen dari jumlah siswa yang akan diterima di sekolah itu," kata dia, Kamis (16/11).
Selanjutnya terkait jalur prestasi, baik akademik maupun non akademik, Politikus Partai Demokrat ini menyampaikan dalam aturan PPDB terbaru itu dijelaskan bahwa saat ini untuk jalur prestasi non akademik hanya menerima dua jalur, yakni jalur kebudayaan dan olahraga.
Baca Juga:
"Jadi, sekarang tidak ada lagi jalur khusus penghafal Al Qur'an seperti yang sempat dipermasalahkan belakangan ini," jelasnya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Lampung ini meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung untuk segera mensosialisasikan aturan baru tersebut kepada sekolah-sekolah dan masyaraka.
Pemerintah kembali menerbitkan aturan baru tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada 2024 mendatang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News