Pria di Way Kanan Perkosa Anak Kandung, Deni Ribowo: Pelaku Layak Dikebiri
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengapresiasi jajaran Polres Way Kanan atas pengungkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Pemerkosaan atau pemaksaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur itu dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri hingga korban hingga hamil.
"Kondisi ini tentu sangat mencoreng ketentraman masyarakat dan di luar akal sehat kebiadapan pelaku ini sepantasnya diberikan hukuman setinggi tingginya bahkan hukuman kebiri," ungkap Deni Ribowo.
Baca Juga:
Menurut Politikus Partai Demokrat itu, hukuman dikebiri harus diterapkan terhadap pelaku perbuatan kekerasan atau pencabutan terhadap anak, terlebih yang melakukan orang tua sendiri.
"Meski pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri. Namun, sebaiknya hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku ini agar tidak menginspirasi masyarakat lain untuk melakukan hal yang serupa," tegas Deni.
Deni Ribowo menyampaikan bahwa DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Polres Way Kanan untuk menerapkan pasal-pasal berlapis kepada tersangka agar menjadi efek jera.
"Seharusnya tersangka ini bisa melindungi, mendidik, dan membina anaknya sampai lepas tanggung jawab. Jadi, untuk saat ini polres, kejaksaan, dan hakim sudah layaknya untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku ini," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan oleh media ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Deni Ribowo mengapresiasi jajaran Polres Way Kanan atas pengungkapan terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News