Hati-hati Bagi Pegawai yang Melanggar Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Nih Dia Sanksinya
"Sanksi disiplin berat bagi ASN yang melanggar bisa diberhentikan atau turun jabatan serta turun pangkat. Sanksi yang sedang hanya turun gaji berkala," tambah Fredy.
Pihaknya pun sudah melakukan sosialisasi sekaligus edukasi kepada ASN yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Lampung.
"Sudah dilakukan sosialisasi, edukasi, serta penandatanganan pakta integritas oleh kepala OPD yang ada di Pemprov Lampung. Nanti mereka akan mengimbau pegawai yang ada di OPD masing-masing untuk menjaga netralitas," tutupnya. (antara/jpnn)
Dia pun mengimbau ASN yang ada di wilayahnya untuk bisa menjaga netralitas dengan tidak melanggar berbagai aturan yang sudah ditetapkan.
"Ini sudah ada aturannya semua, jadi jangan dilanggar. Sebab intinya siapapun juga tidak pandang bulu bagi ASN yang melanggar aturan netralitas akan terkena sanksi yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung diminta untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News