Hati-hati Bagi Pegawai yang Melanggar Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Nih Dia Sanksinya

Selasa, 05 Desember 2023 – 06:20 WIB
Hati-hati Bagi Pegawai yang Melanggar Netralitas ASN pada Pemilu 2024, Nih Dia Sanksinya - JPNN.com Lampung
Inspektur Provinsi Lampung Fredy tegaskan ASN tidak melanggar netralitas di Pemilu 2024. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung diminta untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu ditegaskan Inspektur Provinsi Lampung Fredy, Senin 4 Desember 2023 saat pertemuan di Balai Keratun, Pemprov Lampung.

Netralitas selama pelaksanaan Pemilu 2024 bagi ASN sudah diatur beberapa hal oleh pemerintah pusat di antaranya Surat Keputusan Bersama tentang pedoman pembinaan, pengawasan netralitas pegawai ASN dalam pemilu, serta aturan mengenai netralitas ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dia menegaskan pokok utama yang harus dijaga salah satunya aturan pose foto.

"Ada berbagai aturan untuk menjaga netralitas ASN, salah satunya adalah mengenai 10 jenis pose foto yang dilarang untuk diterapkan oleh ASN, sekaligus ditampilkan dalam media sosial," kata dia, dilansir Antara, Selasa (5/12).

Dia menegaskan apabila ada ASN yang melanggar peraturan dan ketahuan tidak netral, maka akan diberi sanksi.

Adapun jika ASN melanggar ha tersebut, pertama sanksi kode etik dan kedua adalah sanksi disiplin.

Dia menjelaskan  sanksi kode etik berupa memberikan pernyataan terbuka dan tertutup atas kesalahan yang dilakukan. Sedangkan sanksi disiplin terbagi dalam dua jenis yakni sanksi disiplin berat dan sedang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Lampung diminta untuk menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia