Soal Ojol Dapat THR, Begini Penjelasan dari Kemenaker

lampung.jpnn.com, JAKARTA - Beredar di kalangan ojek online (ojol) di Kota Bandar Lampung bahwa akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari pihak kementerian ketenagakerjaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengklarifikasi pernyataannya terkait polemik pemberian THR itu.
Pihak kementerian menegaskan, bahwa informasi itu bukan pemerintah yang mengeluarkan THR, melainkan manajemen di perusahaan aplikator agar lebih peduli kepada mitranya.
Menurut Indah perusahaan aplikator tidak berkewajiban memberikan THR kepada mitra ojol karena status hubungan adalah kemitraan.
"Kami hanya mengimbau saja. Sementara itu pihak perusahaan aplikator tidak wajib memberikan THR karena ojol dalam kerangka kemitraan, jadi masalah bentuknya, besarannya, dan bagaimana mekanismenya agar disarankan untuk dikomunikasikan di internal perusahaan aplikator masing masing," ucapnya, dikutip JPNN.com, Jumat (22/3).
Indah mengapresiasi kepedulian para aplikator yang sudah memberikan berbagai insentif dan program di bulan ramadan.
Baca Juga:
Sebelumnya, Indah menyatakan status kemitraan antara perusahaan aplikator dan mitra ojol termasuk dalam kelompok pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), sehingga termasuk dalam cakupan Surat Edaran Tunjangan Hari Raya yang diterbitkan Senin (18/3).
Sementara itu mantan Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri menilai pernyataan Indah tidak konsisten dengan peraturan yang ada.
"Bahwasanya pernyataan mengenai mitra pengemudi ojol masuk ke dalam cakupan SE nomor M/2/HK.04/III/2024 adalah pernyataan yang kurang tepat," ujar Hanif. (gir/jpnn)
Beredar di kalangan ojek online (ojol) di Kota Bandar Lampung bahwa akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari pihak kementerian ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News