DJKA Terapkan Aturan Baru Perkretaapian, Ini Syarat Bagi Penumpang

Rabu, 06 April 2022 – 09:18 WIB
DJKA Terapkan Aturan Baru Perkretaapian, Ini Syarat Bagi Penumpang - JPNN.com Lampung
Ilustrasi Kreta Api

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung, mulai terapkan peraturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negri (PPDN). 

Manajer Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, Lampung, Jaka Jarkasih mengatakan penerapan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Sesuai dengan aturan yang sudah dikeluarkan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan peraturan itu sudah diberlakukan secara efektif dari 5 April 2022," katanya, Rabu (6/5)

Menurutnya, SE tersebut merupakan penyesuaian terhadap peratauran perjalanan sebelumnya dan menyesuaikan dengan SE satuan tugas Nomor 16 2022 dalam mengantisipasi kelonjakan saat mudik Lebaran.   

"Dalam SE yang terbaru itu, bagi penumpang kreta api antar kota yang baru melakukan vaksinasi dosis pertama diwajibkan menunjukkan hasil negatif dari test RT-PCR 3x24 jam," jelas Jaka. 

Namun, bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Sedangkan bagi penumpang yang telah melakukan vaksinasi booster atau vaksinasi dosis tiga hanya diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. 

Lalu, untuk penumpang anak-anak dibawah 6 tahun dibebaskan dari ketentuan tersebut dan wajib didampingi oleh orang tua yang telah memenuhi ketentuan vaksin ataupun pemeriksaan.

DJKA Terapkan Aturan baru Perkeretaapian bagi para penumpang. Bagi pelaku perjalanan baru melakukan vaksinasi dosis pertama kedua wajib menyertakan hasil tes PCR
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia