DJKA Terapkan Aturan Baru Perkretaapian, Ini Syarat Bagi Penumpang

Rabu, 06 April 2022 – 09:18 WIB
DJKA Terapkan Aturan Baru Perkretaapian, Ini Syarat Bagi Penumpang - JPNN.com Lampung
Ilustrasi Kreta Api

Dalam SE itu juga menegaskan bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dapat menerima vakisin diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR serta melampirkan surat  keterangan dokter dari rumah sakit terkait kondisi kesehatan. 

"Jadi, jika penumpang itu memiliki penyakit lain, harus ada surat keterangan dari dokter," tambah Jaka. 

Menurut Jaka, syarat yang ditentukan dapat mempengaruhi jumlah pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api.  

"Denagan adanya persyaratan perjalanan itu mempengaruhi adanya penurunan penumpang," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

DJKA Terapkan Aturan baru Perkeretaapian bagi para penumpang. Bagi pelaku perjalanan baru melakukan vaksinasi dosis pertama kedua wajib menyertakan hasil tes PCR

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia