DJKA Terapkan Aturan Baru Perkretaapian, Ini Syarat Bagi Penumpang

Dalam SE itu juga menegaskan bagi penumpang yang memiliki kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk dapat menerima vakisin diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR serta melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit terkait kondisi kesehatan.
"Jadi, jika penumpang itu memiliki penyakit lain, harus ada surat keterangan dari dokter," tambah Jaka.
Menurut Jaka, syarat yang ditentukan dapat mempengaruhi jumlah pelaku perjalanan yang menggunakan kereta api.
"Denagan adanya persyaratan perjalanan itu mempengaruhi adanya penurunan penumpang," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
DJKA Terapkan Aturan baru Perkeretaapian bagi para penumpang. Bagi pelaku perjalanan baru melakukan vaksinasi dosis pertama kedua wajib menyertakan hasil tes PCR
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News