Surat yang Dikeluarkan BKN Tentang Syarat Usulan NIP PPPK Bertentangan dengan PermenPAN-RB
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 lalu menjadi kontroversial.
Surat tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK guru anggaran 2021.
Ketua umum Forum Guru Honorer Bersertifikat Sekolah Negeri (FGHBSN) nasional Rizki Safari Rakhmat mengatakan, adanya persyaratan kerja minimal 3 sampai 5 tahun untuk pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bertentangan dengan keputusan yang telah ditetapkan
Karena, di dalam PermenPAN-RB tersebut masa kerja minimal 3 tahun itu hanya untuk mendapatkan afirmasi atau pernyataan-pernyataan positif dan spesifik yang ditujukan kepada diri sendiri bagi guru honorer.
"Dalam PermenPAN-RB 28/2021, tidak ada ketentuan pengalaman kerja bagi para peserta seleksi PPPK," kata Rizki, Kamis kemarin (24/2) dilansir dari JPNN.com.
Sebenarnya, Rizki mengaku mendukung upaya BKN untuk menghalau masuknya peserta yang tidak memenuhi ketentuan menjadi PPPK guru.
Namun, dirinya menyayangkan kepada BKN, mengapa ketentuan itu baru diinformasikan.
Karena, sebelumnya pada saat seleksi PPPK guru tahap 1 dan 2, panitia seleksi nasional mengizinkan guru honorer, guru swasta, lulusan pendidikan profesi guru (PPG), bahkan yang belum pernah mengajar untuk mendaftar.
Surat yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 14 Februari 2022 lalu menjadi kontroversial
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News