Unila Bantah Adanya Organisasi yang Dikekang Kebebasannya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Terkait adanya papan bunga bertuliskan 'Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Kebebasan Berorganisasi di Unila',
Universita Lampung (Unila) Bantah adanya organisasi yang dikekang kebebasannya.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof Yulianto memastikan tidak ada organisasi mahasiswa di lingkungan kampus Unila yang mati suri atau dikekang kebebasannya.
Namun, yang terjadi bahwa dalam saat pelaksanaan pemilihan raya (pemira) BEM tidak mengikuti mekanisme yang tepat sesuai dengan Peraturan Rektor (Pertor) Unila Nomor 18 2021 tentang organisasi kemahasiswaan.
"Kalau mati suri di Unila itu tidak ada, toh kegiatan-kegiatan kemahasiswaan yang lain masih tetap berjalan. Kenapa BEM tidak jalan? Karena, pada saat akan pemilihan BEM 2022, sudah kami informasikan bahwa sudah ada Peraturan Rektor yang mengatur organisasi kemahasiswaan," jelasnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/4).
Pihaknya pun meminta agar mekanisme pemilihan harus sesuai dengan Pertor, tetapi tidak dilaksakan, hal itulah yang membuat pelantikan tidak bisa dilaksanakan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud) Nomor 155/U/1998 ditandatangani Mendikbud Prof. Dr. Juwono Sudarsono dan ditetapkan di Jakarta tertanggal 30 Juni 1998, serta menjadi rujukan kelahiran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), pada Pasal 3 Ayat 3.
"Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan," jelas Yulianto.
Pihak Unila Bantah Adanya Organisasi Yang Dikekang Kebebasannya buntut dari papan bunga yang dikirimkan oleh Alumni Ketua BEM
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News