Belum Ada Izin Rumah Pemotongan Hewan Babi di Bandar Lampung
![Belum Ada Izin Rumah Pemotongan Hewan Babi di Bandar Lampung - JPNN.com Lampung](https://cloud.jpnn.com/photo/lampung/news/normal/2022/02/26/inpetorat-bandar-lampung-lakukan-penyegelan-rumah-pemotongan-dmpj.jpg)
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Salah satu rumah pemotongan hewan babi yang tak berizin di segel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Di mana, sedikitnya ada tiga tempat rumah pemotongan hewan babi yakni di Way Halim ada 3 tempat dan Tanjung Karang Timur ada 2 tempat.
Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi Suliska Sobri mengatakan tim Inspektorat sepakat melakukan penutupan rumah pemotongan hewan babi itu.
Karena, lanjut dia, pemilik tersebut tidak dapat menunjukkan kelengkapan izin usaha.
"Nanti akan dilakukan pembasahan selanjutnya kepada para pengusaha itu," kata Inspektur Robi, Sabtu (26/2).
Ia menegaskan, pemerintah akan membuka penyegelan apabila pemilik usaha telah melengkapi perizinan.
Baca Juga:
Sementara, Dinas Pertanian Bandar Lampung, Agustini mengaku belum pernah menerbitkan surat izin usaha untuk rumah pemotongan hewan babi di Kota Bandar Lampung.
"Kami akan koordinasikan dengan dinas perumahan," tandasnya. (mar10/jpnn)
rumah pemotongan hewan babi yang tak berizin di segel oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News