Pemprov Lampung Akan Memindahkan Pusat Kegiatan Olahraga, di Sini Tempatnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengumumkan penetapan lokasi pembangunan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) atau Sport Center beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung.
Hal itu berdasarkan surat keputusan atau SK Gubernur Lampung Nomor : G/730/B.06/HK/2022 Tanggal 30 November 2022 tentang penetapan lokasi pembangunan PKOR beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung.
Diketahui, tanah yang akan digunakan sebagai Sport Center beserta fasilitasnya berada di Wilayah Administrasi Lampung Selatan, tepatnya di Kecamatan Jati Agung dan Desa Way Hui, Kecamatan Tanjung Bintang, Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau.
Total wilayah sport center itu luas lahan kurang lebih 1.700.000 M² (170 ha).
Adapun perkiraan waktu yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pengadaan tanah, mulai dari tahap persiapan sampai dengan penyerahan hasil diperkirakan enam bulan atau sampai April 2023, sedangkan jangka waktu pembangunan diperkirakan memakan waktu 5 tahun dari 2023 sampai dengan 2028.
Fahrizal juga menjelaskan bila terdapat pihak keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi sport center.
Melalui pembangunan sport center beserta fasilitasnya ini diharapkan kualitas pelayanan publik dapat lebih adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif.
Selain itu diharapkan juga pengembangan budaya olahraga di masyarakat yang akan menjadi bagian budaya dan kepribadian bangsa.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengumumkan penetapan lokasi pembangunan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) atau Sport Center
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News