Berikut Daftar Parpol yang Telah Mengajukan Bacaleg DPRD Kota Bandar Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 11 partai politik (parpol) telah mengajukan jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPRD.
"Sejak dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) sudah ada pengajuan dari 11 parpol untuk jadwal pendaftaran," kata Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo, dikutip Antara, Selasa (2/5).
Adapun parpol yang telah mengajukan jadwal pendaftaran bacaleg, yakni Partai NasDem, PSI, PPP, PKS, Hanura, Gerindra, Perindo, PAN, Partai Buruh, Partai Ummat, dan PBB.
"Sementara itu, partai politik lainnya, yakni PKB, PKN, Golkar, PDIP, Demokrat, Gelora, dan Garuda belum menyampaikan rencana pengajuan bacalegnya," kata dia.
Dia menyebutkan seluruh partai politik di Kota Bandar Lampung dapat menyerahkan daftar bakal calon anggota DPRD pada waktu yang ditentukan mulai 1 Mei hingga 14 Mei 2023.
"Kami juga menyediakan helpdesk pencalonan untuk melayani kebutuhan komunikasi dan konsultasi parpol terkait aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan tata cara teknis pengajuan lainnya," kata dia.
Fery mengatakan waktu pendaftaran bacaleg mulai hari pertama pembukaan hingga H+13, pelayanan KPU Bandarlampung dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir, yakni Minggu (14/5) pelayanan akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
"Persiapan telah kami lakukan, mulai rapat koordinasi dengan partai politik dan instansi terkait, hingga persiapan teknis lainnya, termasuk bimbingan teknis terkait aplikasi Silon kepada admin partai politik telah diberikan," kata dia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung mencatat sebanyak 11 partai politik (parpol) telah mengajukan jadwal pendaftaran bakal calon anggota DPRD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News