KPU Bandar Lampung Buka Pendaftaran PPK, Simak Persyaratan dan Caranya

Selasa, 23 April 2024 – 06:29 WIB
KPU Bandar Lampung Buka Pendaftaran PPK, Simak Persyaratan dan Caranya  - JPNN.com Lampung
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triadi. Foto: Antara

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung hari ini membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pilkada serentak November 2024 mendatang.

Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan pendaftaran ini berlangsung selama 7 hari, dari 23 hingga 29 April 2024.

KPU Bandar Lampung membutuhkan sebanyak 100 PPK. Di mana jumlah itu akan ditugaskan di masing-masing kecamatan sebanyak lima orang.

"Kebutuhannya sama, satu kecamatan itu lima PPK, jadi untuk 20 kecamatan itu, yang kami butuhkan 100 PPK," katanya, dikutip Antara, Selasa (23/4).

Dia pun mengungkapkan, KPU Bandar Lampung melakukan seleksi terbuka, sehingga masyarakat yang berminat menjadi penyelenggara pemilu khususnya PPK dapat mendaftar hingga 29 April mendatang.

Adapun mekanisme pendaftaran PPK masih sama dengan pembentukan badan ad hoc PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masa Pemilu 2024.

"Pendaftaran sama dengan Pemilu 2024, jadi daftar secara online, nanti kami juga buka helpdesk mulai besok di Kantor KPU Bandarlampung," kata dia.

Menurutnya, masyarakat yang berminat dapat mendaftar secara online, tetapi tetap dokumen persyaratannya harus diserahkan dalam bentuk fisik ke KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung hari ini membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk pilkada serentak November 2024 mendatang.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia