KPU Bandar Lampung Sebut 2 Parpol Belum BMS
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan ada dua partai politik (parpol) belum memenuhi syarat verifikasi faktual (verfak).
Dua parpol tersebut yakni Partai Ummat dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
KPU pun meminta kedua partai tersebut membenahi yang sesuai dengan permintaan KPU guna dilakukan verifikasi perbaikan.
"Jadi, parpol yang telah diverifikasi faktual tidak bisa didatangi lagi. Kalau masih ada yang BMS baik itu kantor maupun kepengurusan maka tindaklanjutnya pada verfak perbaikan setelah proses tahap pertama selesai," katanya, dikutip Antara, Selasa (18/10).
Dia pun mengatakan bahwa dalam verfak ini keberadaan kantor partai politik harus berdiri hingga selesainya pemilihan umum (pemilu).
Kemudian berkas-berkas kantor juga harus sesuai dengan yang diinput dan juga ditulis, baik itu naskah perjanjian, sewa-menyewa ataupun semacamnya.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pencatatan-pencatatan terkait verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
"Hasil pengawasan verrfak kami tuangkan di Form A , baru nanti diplenokan untuk memutuskan tindak lanjut seterusnya," kata dia.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan ada dua partai politik (parpol) belum memenuhi syarat verifikasi faktual
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News