12 Parpol Serahkan Berkas Perbaikan ke KPU Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Partai politik (parpol) di Bandar Lampung kini tengah gencar melakukan perbaikan-perbaikan data bakal calon legislatif (bacaleg).
Sudah ada 12 parpol telah mengajukan perbaikan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
"Di hari terakhir, masa perbaikan terakhir ini kami akan menunggu parpol yang akan melakukan perbaikan berkas," kata Kordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung Ismanto dikutip Antara, Senin, (10/7).
Baca Juga:
Ismanto mengatakan bahwa masih terdapat lima parpol peserta pemilu lagi yang belum datang untuk memperbaiki berkas daftar bakal calon anggota legislatif.
"Status dari 12 parpol yang telah melakukan perbaikan daftar bakal calon anggota legislatif yaitu kami terima," kata dia.
Ia menyebutkan perbaikan itu meliputi dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif seperti ijazah belum dilegalisasi, keterangan sehat, dan surat dari pengadilan.
"Sekarang kami baru menerima perbaikan yang tidak memenuhi syarat (TMS). Kami melihat proses selanjutnya pada verifikasi administrasi, pencermatan, rancangan daftar calon sementara (DCS), hingga penetapan DCS," kata dia.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung Suheri memastikan tidak ada lagi kompromi bagi bakal calon anggota legislatif. Pada masa verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat maka harus dicoret dari daftar pencalonan.
Partai politik (parpol) di Bandar Lampung kini tengah gencar melakukan perbaikan-perbaikan data bakal calon legislatif (bacaleg).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News