Putusan MA Tolak Gugatan Moeldoko Adalah Hadiah Istimewa Ulang Tahun AHY
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Moeldoko terhadap Partai Demokrat, Kamis (10/8).
Mendapat informasi putusan MA itu, Partai Demokrat Lampung sangat gembira. Walaupun sejak awal melihat gugatan tersebut hanyalah dagelan yang coba-coba ingin terus membegal Partai Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategi Daerah (Bakomstrada) Partai Demokrat Lampung Deni Ribowo mengatakan keputusan dari MA adalah perilaku yang adil.
"Ini membuktikan bahwa peradilan dan hukum yang ada di negeri kita betul-betul berpihak pada kebenaran. Bagi kami Partai Demokrat Lampung ini merupakan sebuah kado istimewa terhadap ulang tahun ke-46 Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," kata Deni melalui keterangannya.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung itu menegaskan bahwa keputusan MA akan membuat para kader partai berlambang mercy yang ada di daerah terutama semakin militan.
Para kader juga akan semakin peduli terhadap kepentingan masyarakat sebagaimana diketahui pemilu semakin dekat.
"Tahapan pemilu sudah semakin dekat, Partai Demokrat Lampung siap memenangkan Pemilu 2024, siap memenangkan hati masyarakat," tegas Deni Ribowo.
Dia menambahkan, kado istimewa di ulang tahun AHY yaitu putusan PK Moeldoko ditolak sehingga meyakinkan seluruh masyarakat Indonesia bahwa Partai Demokrat benar-benar berjuang untuk masyarakat.
Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) dari pihak Moeldoko terhadap Partai Demokrat, Kamis (10/8).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News