Nasib Caleg Asal Lampung Timur, Kalah Sebelum Berperang, Ini Penyebabnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur harus rela kalah sebelum berperang.
Pasalnya, caleg tersebut menjadi terduga melakukan money politik saat kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung timur.
Caleg dari Kabupaten Lampung Timur itu bernama Sukardi bin Waljudi.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 2 Desember 2023.
Pelanggaran caleg itu dilaporkan olehKomisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Christine Bunga Elora (32).
Laporan tersebut tertulis dalam LP Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024.
"Benar adanya laporan tindak pidana pemilu money politik. Di mana terduga tersangka Sukardi diduga melanggar dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye," ungkap Umi, Kamis (8/2).
Dugaan tindak pidana money politik itu melanggar Pasal 523 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.
Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur harus rela kalah sebelum berperang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News