Nasib Caleg Asal Lampung Timur, Kalah Sebelum Berperang, Ini Penyebabnya

Kamis, 08 Februari 2024 – 16:10 WIB
Nasib Caleg Asal Lampung Timur, Kalah Sebelum Berperang, Ini Penyebabnya - JPNN.com Lampung
Kombes Pol Umi Fadilah Astutik ungkap kasus money politik caleg Lampung Timur. Foto: Bid Humas Polda Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur harus rela kalah sebelum berperang.

Pasalnya, caleg tersebut menjadi terduga melakukan money politik saat kampanye di Lapangan Tegal Asri, Dusun IV, Desa Jojog, Kecamatan Pekalongan, Lampung timur.

Caleg dari Kabupaten Lampung Timur itu bernama Sukardi bin Waljudi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengungkapkan peristiwa itu terjadi  pada Sabtu 2 Desember 2023.

Pelanggaran caleg itu dilaporkan olehKomisioner Bawaslu Kabupaten Lampung Timur Christine Bunga Elora (32).

Laporan tersebut tertulis dalam LP Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG, tanggal 04 Januari 2024. 

"Benar adanya laporan tindak pidana pemilu money politik. Di mana terduga tersangka Sukardi diduga melanggar dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye," ungkap Umi, Kamis (8/2).

Dugaan tindak pidana money politik itu melanggar Pasal 523 Ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur harus rela kalah sebelum berperang.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia