Nasib Caleg Asal Lampung Timur, Kalah Sebelum Berperang, Ini Penyebabnya
Sebelumnya tim Gakkumdu Lampung Timur yang terdiri dari bawaslu, kejaksaan negeri dan pihak kepolisian telah melakukan koordinasi, lalu diserahkan ke Polda Lampung.
Dari hasil penyelidikan tim gakkumdu mendapatkan dua alat bukti setelah memeriksa ahli dan saksi-saksi.
"Adapun barang bukti yang disita satu flasdisk merk Robot RF-104 4 GB yang berisi video durasi 1 menit 15 detik dan satu lembar amplop warna putih ukuran 15,5 cm yang sudah tersobek," jelasnya.
Perwira polisi itu menambahkan kasus tindak pidana pemilu money politik tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur.
"Atas perbuatannya pelaku dijatuhi hukuman 8 bulan penjara percobaan 2 bulan dan denda 5 juta subsider penjara 2 bulan," pungkasnya. (mar10/jpnn)
Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kabupaten Lampung Timur harus rela kalah sebelum berperang.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News