Forhati Lampung Nilai Mantan Kadisnaker Lampung Tak Pantas Ditetapkan Tersangka

Rabu, 13 Maret 2024 – 15:09 WIB
Forhati Lampung Nilai Mantan Kadisnaker Lampung Tak Pantas Ditetapkan Tersangka - JPNN.com Lampung
Forhati Lampung dukung praperadilan yang dilayangkan mantan Kadisnaker. Foto: Forhati Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu mengajukan gugatan prapradilan terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Gugatan praperadilan itu terkait dugaan kasus penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung 2020.

Menurut Ketua Koordinator Presidium Periodik II Forhati Lampung dokter Zam Zanariah penetapan terhadap Agus Nompitu sebagai tersangka kurang tepat. 

"Forhati Lampung akan mengawal sampai tuntas untuk melihat apakah kasus ini benar dan murni, hukum itu jangan tumpul ke atas, tajam ke bawah." kata Kanjeng Zam sapaan akrabnya, Rabu (13/3).

Di sisi lain, Forhati Lampung tentunya mendukung penuh dalam menegakkan hukum, tetapi untuk menegakkan  keadilan yang sebenar-benarnya.

"Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) milik rakyat bukan pribadi pribadi, demikian pula soal hukum semua rakyat setara di dalam hukum, dan hukum berlaku untuk semua tanpa tebang pilih," tegasnya. 

Dia menambahkan, bahwa ketidaktepatan penetapan tersangka terhadap Agus Nompitu bahwa yang bersangkutan bukan seorang ketua, sekretaris, ataupun bendahara umum di KONI Lampung saat peristiwa ini terjadi.

“Jadi saya Forhati Lampung mendukung praperadilan ini. Agar kasusnya menjadi terang. Termasuk juga untuk mengungkap siapa dan dari mana sumber dana pengembalian uang kerugian negara bernilai lebih dari Rp 2,57 miliar yang disetorkan ke Kejati Lampung. Apa benar itu dari kedua tersangka atau bukan,” pungkasnya. (mar10/jpnn)

Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengajukan gugatan prapradilan terhadap Kejaksaan Tinggi Lampung

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia