Tersangka dan Barang Bukti Narkotika Jaringan Fredy Pratama Dilimpahkan ke Kejaksaan
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kapolda ampung Irjen Pol Helmy Santika mengawal langsung pelimpahan tersangka dan barang bukti narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (26/10).
Pelimpahan barang bukti itu diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nanang Sigit Yulianto.
Irjen Pol Helmi Santika mengatakan kepolisian akan mengawal kasus narkotika jaringan internasional Fredy Pratama yang sudah menjadi perhatian kita semua.
"Kemarin kami bersama forkopimda ikut dalam pemusnaan barang bukti narkotika sebanyak ratusan kilo oleh Ditnarkoba Polda Lampung," kata dia, Kamis (26/10).
Kapolda Lampung menyampaikan pada kamis di kantor kejaksaan tinggi Lampung, adanya pelimpahan dua tersangka yakni bernama Ahmad Affandi.
Adapun barang bukti yang diserahkan berupa tiga kartu ATM BCA, empat unit handphone satu unit R4.
Kemudian tersangka Dedi Setiawan dengan barang bukti uang senilai RP 24.442.065.755, empat KTP, 14 lembar buku tabungan, satu lembar kertas bukti pembayaran, 66 kartu ATM, satu lembar kertas putih berisikan sandi PIN ATM, dua unit token key BCA, dan satu unit hanphone.
"Sebelumnya juga Kapolda Lampung mengatakan sudah ada yang dilimpahkan empat tersangka yaitu M.Ahyat Roja'i, Muhammad Fikri Naufal, yusuf pribadi, Andri Gustami dan barang bukti Rp 5.376.154.299," bebernya.
Kapolda ampung Irjen Pol Helmy Santika mengawal langsung pelimpahan tersangka dan barang bukti narkotika jaringan internasional Fredy Pratama ke Kejati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News