Seusai Lebaran, 4 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker, Ternyata
Selasa, 10 Mei 2022 – 14:44 WIB
Agus menambahkan, bila terbukti tidak memberikan THR kepada para pekerja, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.
Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan yang memberikan alasan mengapa THR tidak diberikan.
"Kami khawatirkan adanya alasan krusial. Misalnya, akibat dari situasi pandemi. Namun, nanti akan kami konsultasikan kembali terkait itu," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Tak Bagikan THR Idul Fitri 1443 H, 4 Perusahaan Dilaporkan Ke Disnaker Provinsi Lampung. empat pengaduan itu sudah ada dua yang dalam proses penyelesaian
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News