Seusai Lebaran, 4 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker, Ternyata

Selasa, 10 Mei 2022 – 14:44 WIB
Seusai Lebaran, 4 Perusahaan Dilaporkan ke Disnaker, Ternyata  - JPNN.com Lampung
Ilustrasi THR

Agus menambahkan, bila terbukti tidak memberikan THR kepada para pekerja, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi.

Namun, sampai saat ini belum ada perusahaan yang memberikan alasan mengapa THR tidak diberikan. 

"Kami khawatirkan adanya alasan krusial. Misalnya, akibat dari situasi pandemi. Namun, nanti akan kami konsultasikan kembali terkait itu," pungkasnya. (mcr32/jpnn)

Tak Bagikan THR Idul Fitri 1443 H, 4 Perusahaan Dilaporkan Ke Disnaker Provinsi Lampung. empat pengaduan itu sudah ada dua yang dalam proses penyelesaian

Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia