Kabar Gembira, Disnaker Umumkan UMP Lampung 2024 Naik

Jumat, 17 November 2023 – 07:46 WIB
Kabar Gembira, Disnaker Umumkan UMP Lampung 2024 Naik - JPNN.com Lampung
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu. Foto: Source for JPNN

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung diperkirakan akan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung, Agus Nompitu, Jumat (17/11).

“Kenaikan UMP ini masih kami lihat ya, tetapi mungkin kisaran sekitar 3 dan 4 persen, akan menyesuaikan dengan kondisi sekarang," kata dia.

lebih lanjut, Agus Nompitu, mengatakan saat ini pihaknya masih membahas terkait UMP ini bersama dengan dewan pengupahan.

“Kami sedang melakukan pembahasan secara intens dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi Lampung. Rencana untuk penetapan UMP itu deadline-nya 21 November 2023, sedangkan untuk UMK (kabupaten/kota) itu nanti 30 November,” jelasnya.

Agus Nompitu menyatakan dalam pembahasan UMP Lampung 2024 melibatkan dewan pengupahan yang terdiri dari serikat pekerja maupun buruh, pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung, dewan pakar, dari para akademisi yang menangani bidang ketenagakerjaan, dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Saat ini pihaknya sedang merumuskan angka kesepakatan UMP yang akan diberlakukan 1 Januari 2024 itu.

Sementara untuk besarannya tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.

Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung diperkirakan akan mengalami kenaikan pada 2024 mendatang.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia