Membantu Bendahara KONI, EG Diperiksa Kejati Lampung
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memanggil satu orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun anggaran 2020.
Kasi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra A mengatakan saksi yang dipanggil kali ini adalah salah satu staff KONI Provinsi Lampung.
"Hari ini EG selaku staff KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya membantu Bendahara KONI Provinsi Lampung," katanya, di Bandar Lampung, Rabu (2/3).
Made menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI tahun anggaran 2020.
Bahwa dalam tahap proses penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami pada kegiatan tersebut, diantaranya program kerja KONI dan pengajuan dana hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabang olahraga, sehingga penggunaan dana hibah KONI diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Sebelumnya Kejati Lampung telah membaggil dua saksi yang merupakan Staf KONI Privinsi Lampung terkait dengan pencairan dana di Kesekretariatan KONI Lampung tahun anggaran 2020 yakni AJ dan NAT. (mrc32/jpnn)
Membantu Bendahara KONI Provinsi Lampung, Staff berisial EG diperiksa Kejati Lampung
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News