Sungguh Bejat Perbuatan Sang Ayah Ini, Tega Menikmati Keperawanan Anaknya, Astaga!
"Kami bekerja sama dengan Polres Tanggamus, akhirnya pelaku diamankan," ungkap Devi.
Baca Juga:
Saat dimintai keterangan, dari pengakuan pelaku, sang ayah telah melangsungkan perbuatan bejatnya itu sejak tiga tahun terakhir.
Menurutnya, kondisi fisik korban dalam keadaan baik, tetap untuk psikis korban tidak bisa dikatakan baik.
"Perbuatan bejat itu dilakukan sejak sang anak berusia 12 tahun, dia melangsungkan aksi di kamar saat istrinya sedang pergi, pernah juga dikamar sang anak bahkan di kebun," bebernya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 81 tentang UU perlindungan anak.
"Tersangka dihukum 15 tahun penjara, karena orang tua sendiri, pelaku bakal diberatkan dengan tambahan 1/3 masa hukuman," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Pria paruh baya itu diringkus polisi lantaran melangsungkan perbuatan bejatnya, yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri sejak tiga tahun terakhir.
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News