Pedagang Ini Diduga Menganiaya Pembeli, Kok Bisa? Begini Kronologinya

Sabtu, 14 Mei 2022 – 11:32 WIB
Pedagang Ini Diduga Menganiaya Pembeli, Kok Bisa? Begini Kronologinya - JPNN.com Lampung
Pelaku penganiayaan. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tutupnya. (mar10/jpnn)
 

Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan warga Kecamatan Labuhan Ratu berinisial MJG (31) yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News