Pedagang Ini Diduga Menganiaya Pembeli, Kok Bisa? Begini Kronologinya
Sabtu, 14 Mei 2022 – 11:32 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," tutupnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan warga Kecamatan Labuhan Ratu berinisial MJG (31) yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News