Pedagang Ini Diduga Menganiaya Pembeli, Kok Bisa? Begini Kronologinya

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan warga Kecamatan Labuhan Ratu berinisial MJG (31) yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, MJG menganiaya pria bernama Andi Irawan (40) warga Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa kota Bandar Lampung.
Adapun kronologinya, kejadian pada hari Sabtu 7 Mei 2022 sekira pukul 15.20 WIB, di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.
"Peristiwa itu secara tiba-tiba, karena ada kesalahpahaman yang berujung penganiayaan dengan cara memukuli wajah korban," jelasnya, Sabtu (14/4).
Dari keterangan korban, pada saat itu dirinya sedang membeli pakaian yang di jual oleh tersangka itu.
Saat itu dia mengaku mencoba beberapa pakaian yang di pajang.
Namun, dia tak jadi membeli lantaran belum mendapatkan sesuai dengan kesukaan hati.
Singkat cerita, adanya kesalahpahaman terjadi saat itu, sehingga tersangka memukul korban yang menyebabkan lebam di bagian wajahnya.
Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan warga Kecamatan Labuhan Ratu berinisial MJG (31) yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News
BERITA TERKAIT
- Mengikuti Tren Masa Kini, Akibatnya Fatal, Akhirnya Berurusan dengan Polisi
- Mulai Besok, Polresta Gelar Operasi Sikat Krakatau 2022, Ini Sasaran Utamanya
- Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Kota Bandar Lampung Ada di Sini, Cek!
- Ratusan Siswa Datangi SMK BLK Sanbil Membawa Saja,m, Polisi Kantongi 13 Identitas
- PA Merasakan Motor Baru dan Berfoya-foya Sebelum Diringkus, Begini Kronologinya
- Seorang TNI Dikeroyok Pengunjung Kafe Hingga Tewas, Apa Masalahnya?