Pedagang Ini Diduga Menganiaya Pembeli, Kok Bisa? Begini Kronologinya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan warga Kecamatan Labuhan Ratu berinisial MJG (31) yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengungkapkan, MJG menganiaya pria bernama Andi Irawan (40) warga Kelurahan Gedong Meneng Kecamatan Rajabasa kota Bandar Lampung.
Adapun kronologinya, kejadian pada hari Sabtu 7 Mei 2022 sekira pukul 15.20 WIB, di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu.
"Peristiwa itu secara tiba-tiba, karena ada kesalahpahaman yang berujung penganiayaan dengan cara memukuli wajah korban," jelasnya, Sabtu (14/4).
Dari keterangan korban, pada saat itu dirinya sedang membeli pakaian yang di jual oleh tersangka itu.
Saat itu dia mengaku mencoba beberapa pakaian yang di pajang.
Namun, dia tak jadi membeli lantaran belum mendapatkan sesuai dengan kesukaan hati.
Singkat cerita, adanya kesalahpahaman terjadi saat itu, sehingga tersangka memukul korban yang menyebabkan lebam di bagian wajahnya.
Jajaran Polresta Bandar Lampung mengamankan warga Kecamatan Labuhan Ratu berinisial MJG (31) yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News