Seorang Pelajar Diamankan Polisi, Ini yang Dilakukan, Astagfirullah!
lampung.jpnn.com, LAMPUNG SELATAN - Polsek Penengahan meringkus pemuda berisial SU (18), warga Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka SU diamankan atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan pemuda yang masih duduk dibangku sekolah menengah atas ini diamankan pada Jumat (13/5) sekira pukul 00.30 WIB.
Kronologinya, peristiwa ini bermula ketika pelaku mengajak korban jalan-jalan usai menjalankan salat tarawih pada ramadan 1443 hijriah lalu.
Setiba di lingkungan PT ASDP Bakauheni, tepatnya berada di wilayah Kampung Jering, pelaku sengaja mematikan mesin kendaraanya, beralasan kehabisan bensin.
Singkat cerita, pelaku langsung mengancam korban.
Saat itu juga pelaku memaksa korban untuk membuka pakaian dalamnya dan kemudian melakukan persetubuhan.
Karena korban merasa takut dengan ancaman SU, akhirnya korban menuruti kemauan tersangka dengan melakukan perbuatan layaknya suami istri hingga sebanyak tiga kali.
Polsek Penengahan meringkus pemuda berisial SU (18), warga Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. peristiwa usai melaksanakan salat tarawih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News