Seorang Pelajar Diamankan Polisi, Ini yang Dilakukan, Astagfirullah!
Akibat perbuatan bejat pelaku, korban merasakan sakit pada alat vitalnya dan menceritakan semuanya kepada orangtuanya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban melapor ke pihak kepolisian.
"Atas laporan itu, jajaran kepolisian sektor setempat bergerak dan mengamankan tersangka," jelasnya.
Saat ini, lanjut Gobel, tersangka bersama alat bukti berupa satu helai kemeja hitam kotak-kotak, satu celana panjang hitam kotak-kotak, satu calana dalam warna pink, satu bra warna merah dan dua unit HP milik pelaku diamankan di Polsek Penengahan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya. (mcr32/jpnn)
Polsek Penengahan meringkus pemuda berisial SU (18), warga Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. peristiwa usai melaksanakan salat tarawih
Redaktur : Sandy Fernando
Reporter : Wulan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News