Modus Jalan-jalan, Pria di Bandar Lampung Berbuat Dosa, Akhirnya
Senin, 16 Mei 2022 – 19:00 WIB
"Akibat perbuatan tersangka tersangka di jerat Pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO 17 th 2016 tenrtang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutupnya. (mar10/jpnn)
Jajaran Polsek Kedaton mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur , yakni bernisial LPK (14). Pelaku berinisial RF (17), warga Bandar Lampung
Redaktur & Reporter : Sandy Fernando
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News