Modus Jalan-jalan, Pria di Bandar Lampung Berbuat Dosa, Akhirnya

Senin, 16 Mei 2022 – 19:00 WIB
Modus Jalan-jalan, Pria di Bandar Lampung Berbuat Dosa, Akhirnya  - JPNN.com Lampung
Kasus pencabulan anak oleh. Foto/ilustrari: dokumen JPNN.com/ Ricardo

"Akibat perbuatan tersangka tersangka di jerat Pasal 81 dan pasal 82 UU RI NO 17 th 2016 tenrtang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," tutupnya. (mar10/jpnn)

Jajaran Polsek Kedaton mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur , yakni bernisial LPK (14). Pelaku berinisial RF (17), warga Bandar Lampung

Redaktur & Reporter : Sandy Fernando

Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News