Modus Jalan-jalan, Pria di Bandar Lampung Berbuat Dosa, Akhirnya
lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Kedaton mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur , yakni bernisial LPK (14).
Pelaku berinisial RF (17), warga Jalan Imam Bonjol, Langkapura, Bandar Lampung.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri mengatakan adapun modus pelaku mengajak korban jalan-jalan pada 1 Mei 2022, tepatnya pada malam takbiran.
Namun, pelaku malah membawa korban ke sebuah Losmen, di Kecamatan Raja Basa Bandar Lampung.
Kemudian, saat berada di dalam kamar pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali.
"Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengantar korban pulang," kata Kompol Atang, Senin (16/5).
Petugas langsung bergerak setelah menerima laporn dari keluarga korban.
Singkat cerita, polisi langsung membekuk RF di Jalan Mawar, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung.
Jajaran Polsek Kedaton mengamankan seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur , yakni bernisial LPK (14). Pelaku berinisial RF (17), warga Bandar Lampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News