PA Merasakan Motor Baru dan Berfoya-foya Sebelum Diringkus, Begini Kronologinya

Selasa, 17 Mei 2022 – 14:00 WIB
PA Merasakan Motor Baru dan Berfoya-foya Sebelum Diringkus, Begini Kronologinya - JPNN.com Lampung
Pelaku tindak penggelapan PA diamankan di Polsek Tanjung Karang Barat Bandar Lampung. Foto: Humas Polresta Bandar Lampung

lampung.jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Jajaran Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Bandar Lampung meringkus pelaku tindak penggelapan uang sebanyak puluhan juta rupiah.

Pelaku adalah berinisial PA (24), warga Garuntang, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Barat Kompol Sandy Galih Putra mengungkapkan bahwa pelaku seorang karyawan sebuah toko waralaba (Indomaret) di Bandar Lampung.

Kronologinya, pelaku yang bertugas di bagian barang-barang promosi dan mengurus uang hasil penjualan.

Tak tau apa yang ada di dalam benak pikiran pelaku, tiba-tiba saat pelaku sedang bertugas menjaga barang di toko tersebut, dia masuk ke dalam ruangan brankas.

"Pelaku terekam kamera CCTV, kejadian pada Selasa 3 Mei 2022 sekitar 21.45 WIB. Saat itu uang yang ada di dalam brankas itu sebesar Rp 50.043.400 di bawa kabur pelaku," jelasnya Kompol Sandy, Selasa (17/5).

Setelah mendapatkan laporan dari pihak toko, personel Satreskrim Polsek TKB langsung bergerak.

Singkat cerita, petugas mengetahui bahwa pelaku melarikan diri ke Pulau Jawa, dan akhirnya diamankan di wilayah Bitung, Cikupa, Tangerang, Banten pada Jumat 13 Mei 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Jajaran Polsek Tanjung Karang Barat (TKB) Bandar Lampung meringkus pelaku penggelapan uang sebanyak puluhan juta rupiah. Pelaku berinisial PA 24.
Facebook JPNN.com Lampung Twitter JPNN.com Lampung Pinterest JPNN.com Lampung Linkedin JPNN.com Lampung Flipboard JPNN.com Lampung Line JPNN.com Lampung JPNN.com Lampung

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Lampung di Google News